Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/410

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-400-

  1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 34
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan Angkutan di Perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    1. Angkutan Multimoda dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Angkutan Multimoda dari Pemerintah Pusat.
    2. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.
  3. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Pelaksanaan Angkutan Multimoda dilakukan berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa Angkutan Multimoda.
    2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik.
  4. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: