Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
|
|
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32- Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
11. Ketentuan...