Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/409

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 399 -
  1. perawatan dan perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance).
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    1. Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
    2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
    3. Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
  1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 33
    Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


11. Ketentuan...