Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 397 -
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Untuk angkutan sungai dan danau, Kapal yang dioperasikan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha untuk Trayek yang
diberikan oleh:
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi; atau
Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani Trayek antarprovinsi dan/ atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk angkutan
penyeberangan diberikan oleh:
bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan Usaha; atau
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan penyeberangan, Kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan
pengoperasian Kapal yang diberikan oleh:
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota;
gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang Pelabuhan lintas melayani
antarkabupaten/antarkota dalam provinsi;
dan