Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 396 -
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota;
gubernur yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi; atau
Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan pada lintas Pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat diberikan oleh:
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada
lintas Pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota; atau
gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi
pada Pelabuhan lintas antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi, Pelabuhan antarprovinsi, dan Pelabuhan internasional.
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha; atau
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.