Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 28 -
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi;
pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; dan
Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 belum ditetapkan, gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.