Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 340 -
|
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6- Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
- memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan pengawasan pemberian Perizinan Berusaha;
- menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi;
- Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
d. menyelenggarakan...
SK No 176351 A