Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/350

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 340 -

  1. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi;
  2. memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
  3. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
  1. Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
  2. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurul g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
    1. mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
    2. mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
      1. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
      2. menyelenggarakan pengawasan pemberian Perizinan Berusaha;
      3. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi;

d. menyelenggarakan...

SK No 176351 A