Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 339 -
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional;
menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan standar nasional Indonesia;
melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstrrrksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi;