Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 338 -
menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi
dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi;
memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan;
mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan