Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
Setiap pejabat yang:
menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan Rumah Susun; atau
mengeluarkan persetujuan bangunan gedung Rumah Susun yang tidak sesuai dengan lokasi
peruntukan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal 116 dilakukan oleh Badan Hukum, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap Badan Hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
pencabutan Perizinan Berusaha; atau
pencabutan status Badan Hukum.
Pasal 52
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah sebagai berikut: