Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 336 -
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5- Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
- mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
- mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
- mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi;
- mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
- memberikan dukungan dan pelindungan bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;
- mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing;
- menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar;
- menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi;
- Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
m. mengumpulkan...
SK No 176347 A