Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/323

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-313-

  1. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 2 (dua) bab dan 2 (dua) pasal, yakni BAB VIIA dan BAB VIIB serta Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai berikut:


BAB VIIA
LAYANAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERBASIS ELEKTRONIK


Pasal 52A
  1. Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
  2. Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh:
    1. BPJPH;
    2. LPH;
    3. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
    4. Komite Fatwa Produk Halal; dan
    5. pendamping PPH.
  3. Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk mendukung layanan lainnya terkait penyelenggaraan JPH.
  4. Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.


BAB VIIB
SUMBER PENDANAAN


Pasal 52B
Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: