Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-312-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal.
Dalam hal permohonan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
LPH;
kehalalan Produk;
pencantuman Label Halal;
pencantuman keterangan tidak Halal;
pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak Halal;