Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-314-
Pasal 53
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
pendampingan dalam PPH;
publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan; dan
pengawasan Produk Halal yang beredar.
Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 63A, Pasal 638, dan Pasal 63C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63A
Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH menggunakan sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 63B
Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
Pasal 63C
Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal.