Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/324

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-314-


Pasal 53
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
    2. pendampingan dalam PPH;
    3. publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan; dan
    4. pengawasan Produk Halal yang beredar.
  3. Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
  1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 63A, Pasal 638, dan Pasal 63C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63A
Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH menggunakan sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 63B
Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.

Pasal 63C
  1. Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal.