Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/321

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-311-


Pasal 35
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan kehalalan Produk diterima oleh BPJPH.
  1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A
Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
  1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41
  1. Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai sanksi administratif.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42
  1. Sertifikat Ha1al berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
  2. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.