Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 310-
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH.
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 33B
Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
ulama; dan
akademisi.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: