Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 306 -

  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    1. Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
    1. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
    2. menjaga kehalalan Produkyang telah memperoleh Sertifikat Halal;
    3. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
    4. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
    5. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
  3. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    1. Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.