Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
|
- Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
- mengoordinasikan PPH; dan
- mengawasi PPH di perusahaan;
- menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
- Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam; dan
- memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
- Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
- Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
|
- Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
- Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
- data Pelaku Usaha;
- nama dan jenis Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- pengolahan Produk.
- Jangka waktu verifikasi permohonan Sertifikat Halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
|
|