Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/317

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 307 -

  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    1. Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
      1. mengoordinasikan PPH; dan
      2. mengawasi PPH di perusahaan;
      3. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
      4. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
    2. Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
      1. beragama Islam; dan
      2. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
    3. Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
    4. Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
    2. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
      1. data Pelaku Usaha;
      2. nama dan jenis Produk;
      3. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
      4. pengolahan Produk.
    3. Jangka waktu verifikasi permohonan Sertifikat Halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.

(4) Ketentuan...