Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/313

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 303 -

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    1. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
    2. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
    3. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    4. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan.
    5. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    1. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:
      1. kementerian dan/atau lembaga terkait;
      2. LPH; dan
      3. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
    2. Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.
  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10
    1. Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.


(2) Penetapan. . .