Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 303 -
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5- Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
- Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
- Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan.
- Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7- Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/atau lembaga terkait;
- LPH; dan
- MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
- Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.
- Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10- Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2) Penetapan. . .