Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 302 -
REPUBLIK INDONESIA
- 302 -
|
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A- Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
- Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
- Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam
3. Ketentuan. . .