Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 302 -
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan
suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH
berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan
kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
KabupatenfKota, Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku
Usaha mikro dan kecil.
Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.