Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 301 -
Pasal 48
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa
genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian
Produk.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya
disingkat MUI adalah wadah musyawarah para
ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya
disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan
kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap kehalalan Produk.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.