Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 294 -
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: