Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 293 -
Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan
transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang
atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat
menyelesaikan sengketa tersebut melalui
pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya.
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor
untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa
produksi dalam negeri.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian insentif, fasilitas,
informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya
meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau
Jasa produksi dalam negeri.
Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.