Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/302

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 292 -


Pasal 63
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
  1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 65
    1. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
    2. Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    4. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
      1. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
      2. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
      3. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
      4. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
      5. cara penyerahan Barang.

(5) Dalam . . .

SK No 176303 A