Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 284 -
Pasal 33
|
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37- Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
- Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38