Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 276 -
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
|
- Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105A
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: