Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 278 -
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal l04, Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan lndustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
|
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
|