Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 278 -


Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal l04, Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan lndustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 115
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
    1. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
    2. penyampaian informasi dan/atau laporan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117
  1. Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.