Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/187

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-177-

  1. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum.
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan Peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan, serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber Pakan Ternak murah.
  3. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak menetapkan lahan sebagai Kawasan
  4. Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13
    1. Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan pengembangan usaha Peternak mikro, kecil, dan menengah.
    2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, pengembangan Bibit, dan/atau Bakalan.

(3) Dalam...