Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-177-
tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang di
daerahnya mempunyai persediaan lahan yang
memungkinkan dan memprioritaskan budi daya
Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai
Kawasan Penggembalaan Umum.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina
bentuk kerja sama antara pengusahaan
Peternakan dan pengusahaan tanaman pangan,
hortikultura, perikanan, perkebunan, dan
kehutanan, serta bidang lainnya dalam
memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai
sumber Pakan Ternak murah.
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
tidak menetapkan lahan sebagai Kawasan
Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan
lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau
Bibit dilakukan dengan memperhatikan
keberlanjutan pengembangan usaha Peternak
mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib untuk melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta
masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, pengembangan Bibit, dan/atau Bakalan.