Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/186

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-176-

  1. Pasal 126 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 128
    Setiap orang yang mengedarkan produk segar

    hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf c, dan/atau huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  3. Pasal 131 dihapus.

Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Lahan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
    2. Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
      1. penghasil tumbuhan Pakan;
      2. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan Inseminasi Buatan;
      3. tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau

d. tempat . . .