Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-176-
Pasal 126 dihapus.
Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128
Setiap orang yang mengedarkan produk segar
hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(1) huruf a, huruf c, dan/atau huruf d dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 131 dihapus.
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Lahan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan
Penggembalaan Umum harus dipertahankan
keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
penghasil tumbuhan Pakan;
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi,
dan pelayanan Inseminasi Buatan;