Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15- Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri; dan/atau
- memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
- Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
4. Ketentuan . . .