Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-175-
Pasal 100
Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal
dalam Usaha Hortikultura.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Pelaku Usaha menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: