Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-174-
ketentuan keamanan dan pelindungan
terhadap kesehatan manusia, hewan,
tumbuhan, dan lingkungan.
Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang
ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan informasi pasar untuk meningkatkan pemasaran Produk Hortikultura.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan Produk Hortikultura lokal dan asal impor.
Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: