Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/184

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-174-

  1. ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
  1. Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 90
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan informasi pasar untuk meningkatkan pemasaran Produk Hortikultura.
  2. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 92
    1. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan Produk Hortikultura lokal dan asal impor.
    2. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
  3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100...