Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43- Perjanjian Lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
- Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63- Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.