Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Pasal 105 dihapus.Pasal 106 dihapus.
Pasal 30
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut:
|