Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 152 -
Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, Perizinan Berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat(2).
Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 50 dihapus.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan
Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh
atau sebagian lahannya berasal dari:
area penggunaan lain yang berada di luar hak
guna usaha; dan/atau
areal yang berasal dari pelepasan kawasan
hutan,
wajib memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen)
dari luas lahan tersebut.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.