Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 151 -
- Pasal 45 dihapus.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47- Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan
usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan
luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan
Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik
tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- penghentian sementara kegiatan;
- pengenaan denda; dan/atau
- paksaan Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat {1) diberikan oleh:
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota,
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat {1) diberikan oleh:
(2) Dalam . . .