Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/150

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 140 -


Pasal 43
Setiap Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan wajib memenuhi standar laik operasi Kapal Perikanan dari pengawas Perikanan tanpa dikenai

biaya.

22. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 44
  1. Persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh syahbandar setelah Kapal Perikanan memenuhi standar laik operasi.
  1. Pemenuhan standar laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengawas Perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

23. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 45
Dalam hal Kapal Perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar Pelabuhan Perikanan, persetujuan berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.

24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49 . . .

SK No 17615l A