Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 140 -
Pasal 43
Setiap Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan wajib memenuhi standar laik operasi Kapal Perikanan dari pengawas Perikanan tanpa dikenai
biaya. |
22. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
|
23. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Dalam hal Kapal Perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar Pelabuhan Perikanan, persetujuan berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat. |
24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49 . . .
SK No 17615l A