Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 139 -
mengatur olah gerak dan lalu lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
mengawasi pemanduan;
mengawasi pengisian bahan bakar;
mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan;
melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan;
mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan Kapal Perikanan;
menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan; dan
memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.
Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan pengangkutan Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di Pelabuhan Perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di Pelabuhan Perikanan
setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: