Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/151

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 141 -


Pasal 49
Setiap Orang asing yang mendapat Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI dikenai pungutan Perikanan.

25. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 89
Setiap Orang yang melakukan penanganan dan pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 92
Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.00O,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah).

27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93 . . .

SK No 176152 A