Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 138 -
Setiap kapal penangkap Ikan dan kapal pengangkut Ikan harus mendaratkan Ikan tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan yang tidak melakukan bongkar muat lkan tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berrrpa peringatan,
pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Dalam rangka keselamatan operasional Kapal Perikanan, ditunjuk syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mempunyai
tugas dan wewenang:
menerbitkan persetujuan berlayar;
mengatur kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan;
memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan;
memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan dan memeriksa alat Penangkapan lkan, dan alat bantu Penangkapan Ikan;
memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan Ikan;