Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- penghentian sementara Praktik Arsitek;
- pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek;dan/atau
- pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
|
|
|
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.
|
|
- Pasal 39 dihapus
- Pasal 40 dihapus
- Pasal 41 dihapus
|
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
|
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian;
- perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian;
- pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
- transportasi;
|