Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/131

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-121-

  1. penghentian sementara Praktik Arsitek;
  2. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek;dan/atau
  3. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
  1. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.
  1. Pasal 39 dihapus
  2. Pasal 40 dihapus
  3. Pasal 41 dihapus


Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi


Paragraf 1
Umum

Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian;
  8. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
  9. transportasi;

j. kesehatan. . .