Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 122 -
|
Paragraf 2
Kelautan dan Perikanan
Pasal 27
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut:
|
2. Sumber . . .
SK No 176133 A