Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/132

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 122 -

  1. kesehatan, obat dan makanan;
  2. pendidikan dan kebudayaan;
  3. pariwisata;
  4. keagamaan;
  5. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
  6. pertahanan dan keamanan.

Paragraf 2

Kelautan dan Perikanan


Pasal 27
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

2. Sumber . . .

SK No 176133 A