Halaman ini tervalidasi
- 120 -
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35- Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan:
- menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;
- melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
- melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
- Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibantu oleh Dewan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 36 dihapus
- Pasal 37 dihapus
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38- Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
b. penghentian. . .
SK No 176131 A