Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1030

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-283-

Angka 45
Pasal 154A
Cukup jelas.


Angka 46
Pasal 155
Dihapus.


Angka 47
Pasal 156
Cukup jelas.


Angka 48
Pasal 157
Cukup jelas.


Angka 49
Pasal 157A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hak lainnya” yaitu hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Contoh: hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.



Ayat (3)...



SK No 171950A