Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-283-
- Angka 45
- Pasal 154A
- Cukup jelas.
- Pasal 154A
- Angka 46
- Pasal 155
- Dihapus.
- Pasal 155
- Angka 47
- Pasal 156
- Cukup jelas.
- Pasal 156
- Angka 48
- Pasal 157
- Cukup jelas.
- Pasal 157
- Angka 49
- Pasal 157A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “hak lainnya” yaitu hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Ayat (1)
- Pasal 157A
- Contoh: hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.
Ayat (3)...
SK No 171950A