Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-284-
- Ayat (3)
- Yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan Hubungan Industrial.
- Ayat (3)
- Angka 50
- Pasal 158
- Dihapus.
- Pasal 158
- Angka 50
- Angka 51
- Pasal 159
- Dihapus.
- Angka 51
- Angka 52
- Pasal 160
- Ayat (1)
- Keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, Anak, atau orang yang sah menjadi tanggungan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 160
- Angka 52
Angka 53...
SK No 171951 A