Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 16
Setiap perusahaan angkutan darat, laut, dan udara
wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan
Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya atas permintaan Penyelenggara Pos.
Pasal 17
Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya.
Bagian Keenam Tarif
Pasal 18
Penyelenggara Pos. dalam melaksanakan kegiatan
layanan pos komersial berhak menentukan tarif.
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula
perhitungan berbasis biaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
Pemerintah menetapkan tarif Layanan Pos Universal.
Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Layanan
Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.