Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keempat Interkoneksi
Pasal 14
Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos
sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi
dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin
layanan pos di setiap daerah.
Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan
Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya
untuk Layanan Pos Universal.
Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan,
bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Layanan Pos Universal
Pasal 15
Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan
Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
menugasi Penyelenggara Pos.
Pemerintah memberikan kesempatan yang sama
kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi
persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos
Universal.
Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam
pembiayaan Layanan Pos Universal.
Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi
ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos
Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.