Halaman ini telah diuji baca
Pasal 20
| Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu. |
Pasal 21
| Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau
melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
Bagian Kesatu
Prangko
Bagian Kesatu
Prangko
{{PUU-pasal|Pasal=22|
- Prangko dapat berfungsi sebagai:
- bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
- alat edukasi masyarakat;
- alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
- benda filateli.
- Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan Prangko.
Pasal 23
Setiap orang dilarang:
|
Pasal 24
|