Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penyelenggara Pos asing;
badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara
Pos; dan/atau
badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
Pasal 12
Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos
di Indonesia dengan syarat:
wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos
dalam negeri;
melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 13
Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara
Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik
atau perusahaan terbuka setelah mendapat izin dari
Menteri.