Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan pelayanan prima dan berpedoman pada standar pelayanan.
Standar pelayanan dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri bersama-sama dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 10
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari
Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga Kerja Sama
Pasal 11
Penyelenggara Pos dapat melakukan kerja sama dengan: