Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan;
  2. menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan
  3. menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB III
PENYELENGGARAAN POS


Bagian Kesatu
Penyelenggaraan


Pasal 4
  1. Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
  2. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. badan usaha milik negara;
    2. badan usaha milik daerah;
    3. badan usaha milik swasta; dan
    4. koperasi.

Pasal 5
  1. Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan kegiatan:
    1. layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
    2. layanan paket;
    3. layanan logistik;
    4. layanan transaksi keuangan; dan
    5. layanan keagenan pos.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.